Persoalan ketenagakerjaan dalam UU Ciptakerja selalu menjadi masalah yang terus dipersoalkan oleh kaum buruh Indonesia salah satunya adalah tenaga kerja alih daya atau out sourcing. <br /> <br />Pemerintah pun dianggap mengesampingkan hak buruh salah satunya yakni dengan tidak tersedianya aturan mengenai batas waktu kerja bagi pekerja out sourcing sebagaimana yang juga tertera dalam Undang-undang Ciptakerja. <br /> <br />Apakah benar demikian? Ni Luh mencoba mencari tahu jawabannya dengan berbincang bersama Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementrian Ketenagakerjaan. <br /> <br />Bagaimanakah tanggapan darinya? Saksikan tayangan on air NI LUH setiap Senin, pukul 20.30 WIB, hanya di Kompas TV, Independen Terpercaya. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/404459/uu-ciptaker-perlindungan-extra-bagi-buruh-ni-luh
